Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
kisah fiksi & nyata
Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
Oleh:
Pangestu Indah Fitriani
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Abstrak : Kebutuhan masyarakat akan mengkonsumsi suatu barang dan jasa memiliki tingkat kepuasan yang tinggi bahkan hampir tidak terbatas. Tidak hanya itu mereka juga bisa mengkonsumsi tanpa melihat dari segi baik tidaknya suatu yang dikonsumsi itu. Sedangkan dalam masyarakat muslim sudah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadis mengenai pola konsumsi yang baik. Yang membedakan antara yang halal dan haram, serta dilarang bermewah-mewahan dan pemborosan. Di era yang serba modern ini, banyak masyarakat yang hanya mementingkan diri sendiri, bahkan ada yang berteman karena kekayaan saja. Banyaknya msyarakat yang melihat dari segi sosial ekonominya untuk saling membedakan. Padahal Islam tidak melihat dari segi apapun. Islam menyeru kita untuk saling berbagi sesama umat manusia. Sebab itulah Allah menyeru kita untuk mengonsumsi suatu barang dan jasa, yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk dijadikan sebagaipanutan dalam mengonsumsi.
Pendahuluan
Konsumsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup yaitu sandang, pangan, dan papan. Jika di pandang secara khusus, maka seringkali konsumsi hanya terbatas pada pola makan dan minum. Namun, apabila cakupan konsumsi diperluas akan ditemukan konsep bahwa konsumsi merupakan segala aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan atas penggunaan suatu produk sehingga mengurangi atau menghabiskan daya guna produk tersebut. Ajaran mengonsumsi untuk pola makan dan minum ada dalam Al-Qur’an. Sebagaimana yang telah dijelaskan:
يَا بَنِي اَدَمَ خُذُ وْازِ ينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَ كُلُو ا وَاشْرَ بُوا وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَايُحِبُّ الْمُسْرِ فِيْنَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-a’raf : 31).
Ayat ini disampaikan kepada seluruh umat manusia yang pada sejarahnya adalah anak Adam, untuk mengenakan pakaian yang indah, yang artinya wujud dari kesopanan terhadap sesama manusia. Termasuk seruan untuk makan dan minum harus dengan bijak dan tidak berlebih-lebihan. Sering kali rasa lapar dan haus menjadikan manusia terdorong untuk memuaskan dirinya sendiri. Janganlah berlebihan dengan cara tidak benar dalam agama, hanya karena hawa nafsu yang menyesatkan. Karena berlebih-lebihan merupakan perbuatan yang dapat merugikan manusia dalam jangka panjang. Selain itu, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan dalam setiap urusan.[1]
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dalam berkonsumsi, Rasulullah SAW bersabda :
“Dasar hukum lainnya adalah hadis yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dalam berkonsumsi Rasulullah SAW bersabda : tidaklah seorang anak adam mengisi sesuatu yang lebih buruk dari perutnya sendiri, cukuplah bagi anak adam beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya, jikapun ingin berbuat lebih, maka sepertiga untuk makanan dan sepertiga untuk minum dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadis ini menjelaskan tentang bagaimana tata cara pola dan perilaku konsumsi dalam Islam yang baik, ayat tersebut memberikan penjelasan kepada mansuia agar mengkonsumsi yang sewajarnya saja dan melarang kita untuk memakan makanan-makanan dengan cara yang berlebih-lebihan. Makanan yang halal adalah makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT, dan Rasul-Nya, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun hadis.[2]
Dalam ekonomi konvensioal, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utility) dalam kegiatan konsumsinya. Utility secara bahasa berarti berguna, membantu, atau menguntungkan. Dalam konteks ekonomi, utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen ketika mengonsumsi sebuah barang. Jika menggunakan teori konvensional, konsumen diasumsikan selalu menginginkan tingkat kepuasan yang tertinggi. Konsumen akan memilih barang konsumsi yang memiliki tingkatan kepuasan tertinggi.[3] Di dalam konsumsi, konsumen berhak memilih barang dan jasa yang dia inginkan serta dapat memberikan kemaslahatan.
Sedangka dalam Islam, konsusmi yang benar selalu berpedoman pada ajaran Islam. Dan di dalam Islam seseorang muslim diperbolehkan untuk menikmati berbagai karunia yang diberikan oleh Allah SWT di muka bumi ini. Allah telah berfirman dalam Q.S Al-Fatir : 3, yaitu :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ
“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia; maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (Q.S Al-Fatir : 3)[4]
Namun Allah juga membatasi manusia untuk berlebih-lebihan, kemewahan, dan pemborosan. Seluruh aturan konsumsi sebenarnya sudah di atur oleh Allah di dalam Al-Qur’an. Jika manusia mengikuti aturan yang ada dalam Al-Qur’an, maka ia akan mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya.[5]
Tidak hanya itu, di dalam Al-Qur’an pun sudah di jelaskan mengenai barang yang di konsumsi harus ber-standarkan dengan kehalalan, dan menjauhi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam pembahasan inilah saya perlu membahas atau menelaah ayat-ayat yang berkenaan dengan konsumsi untuk mengetahu lebih dalam lagi mengenai pola konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam yang sudah diatur dalam Al-Qur’an.
Metode
Tulisan ini membahas mengenai pola konsumsi dalam ekonomi Islam yang sudah di terangkan dalam Al-Qur’an, dan ruang lingkup dari definisi konsumsi. Tulisan ini juga bertujuan agar lebih mengetahui, bagaimana pandagan Islam terhadap pola konsumsi dalam ekonomi Islam. Adapun penulisan yang digunakan penulis yaitu dengan mencari ke-perpustakaan (Library Research) sebagai referensi yang ada kaitannya atau hubungannya dengan pembuatan tulisan ini dan disimpulkan dalam bentuk jurnal. Serta survey dari penulis, dilihat dari segi soial ekonomi masyarakat, mengenai faktor-faktor terjadinya pola konsumsi masyarakat. Bahkan penulis juga memberikan sedikit hasil pemikirannya dalam jurnal ini. Tidak hanya itu, penulis juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media elektronik yang berjangkauan internasional yaitu, internet (Internet Research), dan berbagai referensi seperti artikel dan jurnal yang tersedia di internet.
Pembahasan
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting, bahkan dianggap paling penting dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi, dan kegiatan distribusi muncul karena ada jarak antara konsumsi dan produksi.
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, konsumsi diartikan sebagai pemakaian barang hasil produksi berupa pakaian, makanan dan lain sebagainya, atau barang-barang yang langsung memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan kata lain, konsumsi adalah suatu kegiatan manusia yang secara langsung menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan untuk memperoleh kepuasan yang berakibat mengurangi ataupun menghabiskan nilai guna suatu barang/jasa. Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal, yaitu : kebutuhan dan kegunaan atau kepuasan (utility).[6]
Di dalam teori ekonomi, kepuasan seseorang dalam mengonsumsi suatu barang dinamakan Uutility atau nilai guna. Kalau kepuasan terhadap suatu benda semakin tinggi, maka semakin tinggi pula nilai gunanya. Dalam ekonomi Islam, kepuasan dikenal dengan maslahah, yaitu terpenuhinya kebutuhan baik bersifat fisik maupun spiritual. Islam sangat mementingkan keseimbangan kebutuhan fisik dan nonfisik yang didasarkan atas nilai-nilai syariah. Seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasan harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu barang yang dikonsumsi adalah halal, baik secara zat maupun cara memperolehnya, tidak bersifat israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang muslim tidak didasarkan banyak sedikitnya barang yang dikonsumsi, tetapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya.
Teori nilai guna (Utility) apabila dianalisis dari teori maslahah, kepuasan bukan didasarkan atas banyaknya barang yang dikonsumsi tetapi didasarkan atas baik atau buruknya suatu barang yang di konsumsi itu terhadap diri dan lingkungannya. Jika mengonsumsi sesuatu mendatangkan kemudharatan pada diri atau lingkungan maka tindakan itu harus ditinggalkan. Karena akibat dari kemudharatan yang ditimbulkan mempunyai akses yang lebih besar dari pada manfaatnya. Jadi, perilaku konsumsi seorang muslim harus senantiasa mengacu pada tujuan syariat, yaitu memelihara maslahah dan menghindari mudharat.[7]
Secara umum dapat dikatakan bahwa peroalan yang dihadapai masyarakat adalah bersumber dari jumlah kebutuhan yang tidak terbatas. Apabila keinginan dan kebutuhan masa lalu sudah terpenuhi, maka keinginan-keinginan yang baru akan wujud. Kebutuhan manusia itu luar biasa banyaknya, baik kebutuhan fisik maupun psikis, baik keinginan yang baik maupun yang tidak baik. Sedemikian banyaknya, sehingga para ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan manusia itu tiada terbatas. Kegiatan konsumsi tersebut dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki konsumen.
Dalam ekonomi umum, konsumsi di asumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utility) dalam kegiatan konsumsinya. Utility secara bahasa berarti berguna, membantu, dan menguntungkan. Dalam kegiatan ekonomi terdapat kegiatan mem-produksi maupun meng-konsumsi barang dan jasa. Tujuannya adalah agar sumber daya yang tersedia, yang akan digunakan secara efisien dan dapat mewujudkan kesejahteraaan kepada masyarakat. Karena tujuan konsumsi adalah pencarian kepuasan maksimal, maka konsumsi kemudian tidak saja berkuat pada kepuasan atas barang melainkan menjalar pada kepuasan-kepuasan material lainnya. [8]
Ketika tujuan konsumsi selalu identik dengan perolehan suatu kepuasan tertinggi, beberapa hal yang perlu digaris bawahi adalah apakah barang atau jasa tersebut membawa suatu manfaat atau kemaslahatan. Karena biasanya seseorang menginginkan suatu kepuasan yang tinggi, akan tetapi barag atau jasa tersebut membawa kerusakan kepada dirinya atau orang sekitarya.
Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas nya melainkan kemaslahatan (maslahah). Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari maqashid al-syari’ah (tujuan diturunkannya syariat Islam).[9] Tidak hanya itu, tujuan konsumsi dalam Islam bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan akhirat. Dalam Islam konsumsi sosial untuk kesejahteraan akhirat dapat berupa zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur’an dan Hadis disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat keddudukan penting dalam Islam.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (Q.S Al-Baqarah : 110).
Ayat ini menjelaskan bahwa kita sebaiknya mesukkan diri kita dengan menjalankan sholat dengan cara yang benar, dan membayar zakat yang wajib. Dan ketahuilah bahwa setiap kebaikan apapun yang kalian usahakan bagi diri kalian, niscaya kalian akan menjumpai pahalanya di sisi Allah di akhirat. Sesungguhnya Allah ta’ala maha melihat seluruh amal perbuatan kalian, dan akan memberikan balasan kepada kalian atas perbuatan-perbuatan itu.[10]
Pola konsumsi berasal dari kata consumption, yaitu tindakan manusia baik secara langsung atau tidak langsung untuk menghabiskan atau mengurangi utility suatu benda pada pemuasan dari kebutuhannya. Dalam menyusun pola konsumsi, pada umumnya seseorang akan mendahulukan kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan primer dipenuhi pada saat tingkat penerimaan pendapatan meningkat. Penghasilan seseorang merupakan faktor utama yang menentukan pola konsumsi. Pola konsumsi sering digunakan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan. Tingkat kesejahteraan suatu masyarakat dapat dikatakan membaik apabila pendapatan dan sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk mengkonsumsi makanan dan barang-barang lainnya.[11]
Status sosial ekonomi adalah gambaran tentang keadaan seseorang atau masyarakat yang ditinjau dari segi sosial ekonomi, gambaran itu seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan sebagainya. Status ekonomi kemungkinan besar terjadi karena pembentukan gaya hidup keluarga. Biasanya hal ini terjadi karena adanya kriteria yang biasa di pakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan, seperti berikut : ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran ilmu pengetahuan, hal inilah yang menyebabkan terjadi suatu status sosial ekonomi.[12]
Sedangkan dalam Islam, Islam tidak memandang dari segimanapun untuk berkonsumsi. Islam memperbolehkan seluruh umat manusia untuk berkonsumsi, terkhususnya yang muslim. Islam mengajarkan kepada umat muslim bahwa dalam berkonsumsi pun kita perlu memperhatikan tingkat kehalalan yang ingin di konsumsi. Tidak hanya itu Islam juga melarang manusia dalam hal israf (pemborosan) dan tabzir (menghamburkan-hamburkan uang).
Di dalam Islam terdapat perilaku dan etika konsumsi yang harus dijaga konsumen yaitu Islam tidak mementingkan kepuasan pribadi dengan meningkatkan rasa egonya dan Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan aktivitas konsumsi sehari-hari sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.
Islam mengajarkan manusia pola konsumsi yang moderat, tidak berlebih-lebihan dan tidak juga keterlaluan, lebih lanjut lagi Al-Qur’an melarang terjadinya perbuatan tabzir (pemborosan) dan mubadzir.[13] Hal ini sudah diterangkan dalam Al-Qur’an pada surah Al-Isra’ : 27.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhan.” (Q.S Al-Isra’ : 27)
Ayat ini menerangkan kepada kita bahwa (sesungguhnya orang-orang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan) artinya berjalan pada jalannya syaitan, (dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-Nya) sangat ingkar kepada nikmat-nikmat yang dilimpihkan oleh Allah, maka demikian pula saudara syaitan yaitu orang yang pemboros.[14]
Ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material semata dan pola konsumsi modern. Islam berusaha mengurangi kebutuhan material manusia yang luar biasa sekarang ini dan lebih menciptakan manusia agar selalu mengejar cita-cita spiritualnya (agamanya).[15]
Diantara pola mengonsumsi yang di ajarkan dalam Islam diantaranya yang terpenting berkaitan dengan meperhatikan halal dan haramnya yang telah di konsumsi. Bukan sekedar nilai guna dan manfaatnya saja yang harus dijadikan ukuran, melainkan halal dan haramnya, baik atau tidaknya sesuatu sebelum di konsumsi. Hal ini diingatkan oleh Allah SWT, dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169
”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (Q.S Al-Baqarah : 168-169).[16]
Kandungan dalam ayat ini adalah, Allah SWT menjelaskan bahwa dalan ayat ini, yang memberi rezky semua mahluk-Nya adalah Allah SWT. Untuk itu Allah SWT, menyebutkan bahwa dia memperbolehkan mereka makan dan minum dari semua apa yang di bumi, yaitu yang dihalalkan bagi mereka lagi baik dan tidak membahayakan tubuh serta akal mereka sebagai karunia dari Allah SWT. Allah melarang mereka untuk mengikuti langkah-langkah syaitan, yakni jalan-jalan yang di terjang untuk menyesatkan para pengikutnya, dan lain sebagainya yang dihiaskan oleh syaitan terhadap mereka.
Tidak hanya itu, Allah juga menerangkan makanan yang haram dalam Q.S Al-Mai’dah : 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ….
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.Pada hari ini orang-orang kafir….
Kandungan dalam ayat ini adalah (Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak (daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya (yang tercekik) yang mati karena tercekik (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati (yang ditanduk) yang mati karena tandukan lainnya (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih (dan yang disembelih atas) nama (berhala) jamak dari nishab; artinya patung (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan.[17]
Sesungguhnya manusia diciptakan di atas bumi ini oleh Allah salah satunya untuk menghidupi semua kebutuhan duniawinya, baik itu jasmani maupun rohaninya. Allah menginginkan kita untuk selalu berusaha sebaik-baiknya dalam menjalankan kehidupannya, maka Allah juga menginginkan kebutuhan akan sandang dan pangan kita agar tercukupi dengan cara-cara yang dihalalkan oleh Allah dan menjauhi keharamannya. Sudah jelas bahwa Islam begitu ketat dan disiplinnya, sampai hal sekecil apapun islam juga mengajarkan kepada para umatnya untuk dapat mengkonsumsi barang yang akan digunakan oleh kita, agar menjadi barang yang akan bermaanfaat dan terjauhkan dari kemudharatannya.[18]
Dalam hal konsumsi banyak sekali yang kita bisa temukan, entah itu baik atau buruk dalam mengkonsumsi, asalkan dalam hal ini kita dilarang untuk berlebih-lebihan dan pemborosan, karna hal ini sangat mubadzir. Sudah sangat jelas Nabi Muhammad SAW pun memberikan contoh kepada kita bagaimana untuk mengatur pola kehidupan yang sehat, seperti memberikan takaran yang baik dalam mengkonsumsi makanan dan minuman secukupnya. Bahkan ada pepatah yang mengatakan “makan lah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang”.
Apabila semua pola makanan dan minuman serta barang dan jasa yang dikonsumsi sudah sesuai dengan kebutuhan kita, maka hal ini akan berakibat baik kepada kesehatan kita serta lainnya. Namun apabila sebaliknya jika kita berlebihan dalam mengkonsumsi, maka hal ini akan berakibat buruk kepada diri kita. Seperti contoh yang dapat kita ambil adalah, misalkan orang yang makan dengan berlebih atau kekenyangan, ini akan menyebabkan terjadinya kemalasan (bermalas-malasan) serta sering mengantuk di dalam aktivitas sehari-harinya, hal ini akan membuang waktu yang berharga dengan sia-sia, apalagi sampai meninggalkan aktivitas ibadah kita.
Tidak hanya itu, bersedekah juga merupakan pola konsumsi sosial yang dilakukan oleh orang-orang yang berlebih dengan hartanya. Jangan sampai sedekah dijadikan ajang untuk memamerkan harta. Seperti yang bisa kita lihat orang-orang banyak menyedekahkan hartanya secara berlebihan dengan memiliki maksud tertentu, yakni ingin sekali terlihat dermawan serta memperlihatkan bahwa ia memiliki harta yang banyak, bahkan terkadang bertujuan agar tidak tersaingi dengan orang lain. Allah berfirman dalam Q.S Al-Anfal : 47)
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan”. (Q.S Al-Anfal : 47)[19]
Padahal Allah memberikan harta itu, untuk digunakan sebaik-baiknya, serta menyedekahkan sesuai dengan keikhlasan hatinya, dan di dalam harta itu ada hak orang lain untuk saling berbagi. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q. S Adz-Dzariyat 51 : 19)
Ayat ini menjelaskan sebagai penegasan bahwa pada harta ghanimah terdapat bagian kaum fakir miskin. (diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim, yang bersumber dari Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah). Dalam ayat ini menjelaskan bahwa, dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta, karena ia memelihara dirinya dari perbuatan itu.
Berpakaian juga termasuk dalam pola konsumsi masyarakat terhadap barang. Allah menganjurkan kita untuk menjaga cara berpakaian kita supaya tidak terllihat berlebihan. Berpakaian tidaklah harus dengan pakaian yang mahal dan glamor, akan tetapi berpakaianlah sesuai dengan tuntunan agama Islam, yakni pakaian yang dapat menutupi aurat kita, pakaian yang dapat menghindari kita dari timbulnya syahwat, pakaian yang di pandang rapi, sopan, bersih, dan wangi, namun wangi-wangian nya tidaklah nenyengat.
Kebanyakan dari beberapa orangpun sering salah memahami konteks berpakaian diantara seperti dalam menghadiri sebuah acara atau ingin bertemu seseorang yang dianggap penting bagi kita. Secara tidak sadar kita langsung mencari atau menggunakan pakaian yang indah, mewah, dan juga sangat wangi karena hanya ingin terlihat menawan dan mempesona di mata orang lain. Hal inilah yang dapat membuat manusia merasa dirinya adalah yang terbaik di anatara yang lain, ini juga dapat menimbulkan kesombongan, congkak, serta tidak ingin berteman dengan seseorang yang kasta nya berbeda.[20]
Manusia melakukan konsumsi untuk memenuhi ke-butuhannya agar bisa me-mpertahankan kehidupannya. Kebutuhan akan konsumsi ini semakin lama semakin berkembang sejalan dengan pola dan gaya hidup manusia. Semakin maju peradaban manusia, semakin tinggi pula kebutuhannya pada barang-barang dan beragam pula jenisnya dalam mengkonsumsi.
Kegiatan konsumsi akan mendapat keberkahan dan manfaat jika kita melakukannya sesuai dengan syariat yang telah di ajarkan dalam Islam. Serta dapat mendorong kita menjadi pribadi yang bertakwa, bersikap taat terhadap aturan dan larangan Allah SWT, dan tentunya dicintai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Ada beberapa prinsip etika berkonsumsi dalam Islam. Etika yang diajarkan Islam dalam berkonsumsi, yaitu : prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip ke-sederhanaan, prinsip kemurahan hati, dan prinsip moralitas. Prinsip inilah yang harus kita terapkan di dalam diri kita, hal ini dilakukan agar dalam mengonsumsi suatu barang dan jasa, serta makan dan minum kita menjadi pribadi yang selalu mengikuti ajaran Islam.
Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur semua aspek kehidupan, misalnya dalam aspek konsumsi dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima susuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang diperintahkan kepada para utusan. (“Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramal-lah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetahui apa yang kalian kerjakan”)”.
Dari hadis diatas, kita dapat memahami beberapa hal penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama dalam hal konsumsi atau kegiatan menggunakan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kita sebagai orang beriman dituntut untuk menjalankan syariat dari Allah SWT, kita harus menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kita harus percaya bahwa apapun yang diperintahkan oleh Allah dan yang dilarang-Nya merupakan kebaikan untuk diri kita sendiri dan orang lain.[21]
DAFTAR PUSTAKA
Dilihat dari survey masyarakat setempat, yang hanya melihat dari segi kekayaan, martabat dan kasta, tetapi tidak semua masyarakat melakukan hal yang sama. Hanya orang-orang yang melihat dari segi sosial ekonomi.
FORDEBY & ADESY, Dewan Pengurus Nasional. 2016. Ekonomi dan Bisnis Islam seri konsep dan aplikasi ekonomi dan bisnis Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Fordeby, Adesy. 2016. Ekonomi dan bisnis Islam. Jakarta : PT. RajaGrafindo.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta : Kharisma Putra Utama Offset.
Rozalinda. 2014. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta : Kharisma Putra Utama Offset, 2014.
Suwiknyo, Dwi. 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR.
Q.S Al-Anfal : 47
Q.S Al-Baqarah : 110, beserta terjemahannya dan penjelasannya.
Q. S. Al-Fatir : 3
Anas Asisha. Di Akses pada tanggal 7 Juni 2019. Prinsip Konsumsi Dalam Perspektif Hadist dan Ekonomi Islam. https://www.kompasiana.com/anasaisha/5a8ea0ac16835f39ba522dc2/prinsip-konsumsi- dalam-perspektif-hadits-dan-ekonomi-islam.
Al-Ma’idah : 3. Di akses pada tanggal 1 juni 2019. Tafsirq. https://tafsirq.com/5-al-maidah/ayat-3.
file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/BAB%20II.pdf Di akses pada tanggal 6 Juni 2019
file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/092411195.pdf Di akses pada tanggal 6 Juni 2019
Pola konsumsi dalam perilaku berbelanja PNS Dosen, di IAIN PALU, dalam pandangan ekonomi Islam. Di ambil pada tanggal 27 mei 2019. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=908848&val=14323&title=POLA%20KONSUMSI%20DALAM%20PERILAKU%20BERBELANJA%20PNS%20DOSEN%20DI%20IAIN%20PALU%20DALAM%20PANDANGAN%20EKONOMI%20ISLAM.
Q.S Al-Isra’ : 27. Di akses pada tanggal 2 Juni 2019. Tafsirq. https://tafsirq.com/17-al-isra/ayat-27.
Refi Amalia. Di akses pada tanggal 6 Juni 2019. Mari benahi
pola konsumsi kita. Kompasiana.com.https://www.kompasiana.com/refiamalia/57fb076eee92733615838f1e/mari-benahi-pola-konsumsi-kita.
[1]Dwi Suwiknyo, Ayat-ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2010, Cet. Ke-1, hal. 148-151
[2]file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/4944-11267-1-PB.pdf, Diakses pda tanggal 3 Juni 2019.
[3]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, Jakarta : Kharisma Putra Utama Offset, 2008, hal. 127
[4]Q. S. Al-Fatir : 3
[5]Dewan Pengurus Nasional FORDEBY & ADESY, Ekonomi dan Bisnis Islam seri konsep dan aplikasi ekonomi dan bisnis Islam, Jakarta : Rajawali Pers, Cet. Ke- 1, 2016, hal. 316
[6]Dewan Pengurus Nasional FORDEBY & ADESY,.. hal. 317
[7]Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta : Kharisma Putra Utama Offset, 2014, Cet. Ke-1, hal. 97,99-100
[8]file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/BAB%20II.pdf Di akses pada tanggal 6 Juni 2019
[9]file:///C:/Users/Acer/Downloads/Documents/092411195.pdf Di akses pada tanggal 6 Juni 2019
[10]Q.S Al-Baqarah : 110, beserta terjemahannya dan penjelasannya.
[11]Pola konsumsi dalam perilaku berbelanja PNS Dosen, di IAIN PALU, dalam pandangan ekonomi Islam, ( Artikel : Garuda Ristekdikti ) http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=908848&val=14323&title=POLA%20KONSUMSI%20DALAM%20PERILAKU%20BERBELANJA%20PNS%20DOSEN%20DI%20IAIN%20PALU%20DALAM%20PANDANGAN%20EKONOMI%20ISLAM, Di ambil pada tanggal 27 mei 2019.
[12]Dilihat dari survey masyarakat setempat, yang hanya melihat dari segi kekayaan, martabat dan kasta, tetapi tidak semua masyarakat melakukan hal yang sama. Hanya orang-orang yang melihat dari segi sosial ekonomi.
[13]Adesy Fordeby, ekonomi dan bisnis Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2016, hal. 328.
[14]Q.S Al-Isra’ : 27, Tafsirq, https://tafsirq.com/17-al-isra/ayat-27, Di akses pada tanggal 2 Juni 2019.
[15]Adesy Fordeby,… hal. 328
[16]Dewan Pengurus Nasional FORDEBY & ADESY, Ekonomi dan Bisnis Islam seri konsep dan aplikasi ekonomi dan bisnis Islam, Jakarta : Rajawali Pers, Cet. Ke- 1, 2016, hal. 316.
[17]Al-Ma’idah : 3, Tafsirq, https://tafsirq.com/5-al-maidah/ayat-3, Di akses pada tanggal 1 juni 2019.
[18]Refi Amalia, Mari benahi pola konsumsi kita, Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/refiamalia/57fb076eee92733615838f1e/mari-benahi-pola-konsumsi-kita, Di akses pada tanggal 6 Juni 2019.
[19]Q.S Al-Anfal : 47
[20]Ibid.,, https://www.kompasiana.com/refiamalia/57fb076eee92733615838f1e/mari-benahi-pola-konsumsi-kita
[21]Anas Asisha, Prinsip Konsumsi Dalam Perspektif Hadist dan Ekonomi Islam, https://www.kompasiana.com/anasaisha/5a8ea0ac16835f39ba522dc2/prinsip-konsumsi-dalam-perspektif-hadits-dan-ekonomi-islam, Di Akses pada tanggal 7 Juni 2019.
This is an example post, originally published as part of Blogging University. Enroll in one of our ten programs, and start your blog right.
You’re going to publish a post today. Don’t worry about how your blog looks. Don’t worry if you haven’t given it a name yet, or you’re feeling overwhelmed. Just click the “New Post” button, and tell us why you’re here.
Why do this?
The post can be short or long, a personal intro to your life or a bloggy mission statement, a manifesto for the future or a simple outline of your the types of things you hope to publish.
To help you get started, here are a few questions:
You’re not locked into any of this; one of the wonderful things about blogs is how they constantly evolve as we learn, grow, and interact with one another — but it’s good to know where and why you started, and articulating your goals may just give you a few other post ideas.
Can’t think how to get started? Just write the first thing that pops into your head. Anne Lamott, author of a book on writing we love, says that you need to give yourself permission to write a “crappy first draft”. Anne makes a great point — just start writing, and worry about editing it later.
When you’re ready to publish, give your post three to five tags that describe your blog’s focus — writing, photography, fiction, parenting, food, cars, movies, sports, whatever. These tags will help others who care about your topics find you in the Reader. Make sure one of the tags is “zerotohero,” so other new bloggers can find you, too.